Bolehkah Sengaja Menonton Sihir, Meskipun Tidak Meyakininya?

0
555

Soal: Apakah hukumnya sengaja menonton aksi sihir, meskipun tidak meyakini sihir itu sendiri?

Jawab: Ini sama saja ridho terhadap kemungkaran.

(Syarh Nawaqidhul Islam hal. 44-45, Syaikh Shalih Al Fauzan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here