Kuburan Sebagai Tempat Ibadah

0
868

Menjadikan kuburan sebagai masjid/tempat ibadah adalah bid’ah yang besar, diharamkan, dan bisa menjadi sebab terjerumus dalam kesyirikan dan sejenisnya.

Hal ini karena larangan Nabi dalam sabdanya “Semoga Allah melaknak Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid. Ketahuilah, jangan menjadikan kuburan sebagai masjid/tempat ibadah, karena sesungguhnya aku melarangnya.” (HR. Bukhari & Muslim). Setiap tempat yang didatangi dengan maksud untuk shalat atau ibadah di dalamnya, maka jadilah tempat tersebut sebagai masjid (meskipun tidak ada bangunannya-pent).
___
Al-Minzhor fii Bayaani Katsiirin minal Akhto-i As Syai’ati karya Syaikh Sholih Alu Syaikh, Menteri Agama Arab Saudi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here